Sabtu, 26 April 2014

HAK CIPTA

1.Pengertian Hak Cipta Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta itu hanya dapat dimiliki oleh si pencipta atau si penerima hak. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum. Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari si penciptanya. 2.Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta Dalam kasus hak cipta, di dalamnya akan dikenal ada beberapa istilah yang terkait seperti objek yang dibahas dalam hak cipta yaitu berupa pincipta, pemegang hak cipta dan ciptaan. a)Pencipta adalah orang atau beberapa orang yang menciptakan suatu karya mengenai kemampuannya dalam berfikir, kreativitas, imajinasi atau bahkan bidang keahlian tertentu yang dapat dihadikan suatu hal yang dapat dijadikan karakeristik tersendiri yang sifatnya pribadi. b)Pemegang Hak cipta Pemegang hak cipta adalah orang yang memiliki hak cipta atas suatu hasil karya atau dapat juga sebagai penerima hak dari si pencipta untuk menangani lebih lanjut mengenai hasil karyanya. c)Ciptaan Ciptaan merupakan sesatu hal yang dihasilkan dari bentuk kemampuan berfikir seseorang, kreativitas atau bahakan keahlian seseorang yang khas. 3.FUNGSI HAK CIPTA Fungsi hak cipta ditegaskan dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yaitu pada Pasal 2 yang berbunyi : •Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. •Pencipta atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 4.Undang-Undang Hak Cipta Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa hak cipta ini dibahas dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 Pasal 2 yang telah diperbarui atas UU No.6 Tahun 1982 sebagai pengganti dari Auteurswet 1982. Maksud dari pembaruan ini dikarenakan bahwa pemerintah ingin merombak sistem hukum mengenai hak cipta sesuai dengan jiwa yang sesuai dengan bangsa Indonesia, Pancasila. Terdapat beberapa perubahan sebelum akhirnya terbentuk pasal yang sekarang ini, misalnya terdapat Undang-Undang hak cipta 1982 yang digantikan oleh UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbarui lagi oleh UU No. 12 Tahun 1997. Ketentuan dari hak cipta, selebihnya juga dapat dijelaskan pada pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia dimana isi dari pasal tersebut dapat menjelaskan tentang batasan yang dilindungi oleh hak cipta, yaitu: Ayat 1 Dalam Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup: a) Buku, program komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain. b) Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu. c) Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. d) Lagu atau musik dengan atau tanpa teks. e) Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim. f) Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan. g) Arsitektur. h) Peta. i) Seni batik. j) Fotografi. k) Sinematografi. l) Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan. Ayat 2 Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri, dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli. Ayat 3 Dalam lindungan sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut, meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya, bukan benda yang merupakan perwujudan dari hak tersebut. 5.Prosedur Pendaftaran Hak Cipta Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera: a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta. b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta. c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa. d) Jenis dan judul ciptaan. e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali. f) Uraian ciptaan rangkap tiga. Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI. 6.JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN CIPTAAN Untuk setiap ciptaan, akan memiliki jangka waktu tertentu terkait dengan perlindungan hak cipta yang diperoleh berdasarkan hasil karya yang telah diciptakan. Lamanya jangka waktu tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut : a)Hasil karya atau ciptaan yang meliputi buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran, memiliki perlindungan hak cipta yang berlaku selama hidup pencipta dengan ditambahkan selama 50 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia. b)Hasil karya atau ciptaan di bidang tertentu seperti program komputer, sinematografi, fotografi, database, serta karya hasil pengalihwujudan memiliki masa berlaku dengan jangka waktu selama 50 tahun dihitung dari ciptaan tersebut dipublikasikan. c)Hasil karya atau ciptaan yang meliputi bidang karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, memiliki masa berlaku selama 25 tahun dimulai dari pertama kali ciptaan tersebut diterbitkan. d)Hasil karya atau suatu ciptaan yang dimiliki oleh badan hukum mempunyai jangka waktu perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali suatu ciptaan tersebut diumumkan. e)Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan: Ketentuan Pasal 10 Ayat (2) huruf b, berlaku tanpa batas. Maksudnya untuk beberapa ciptaan yang sangat berguna dan dapat memajukan suatu negara, maka ciptaan tersebut dapat berlaku tanpa batas atau tanpa memiliki ketentuan jangka waktu tertntu. 7.SIFAT HAK CIPTA 1.Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak. Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 2.Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu. 3.Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu. 4.Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak. 5.Pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 8.Cara Eksploitasi Ciptaan Maksud dari eksploitasi yaitu seseorang dapat menggunakan hak kekayaan intelektual atas izin dari si pencipta untuk menggunakan ciptaannya dengan berdasarkan kesepakatan tertentu. Hal ini berarti telah adanya suatu titik sepakat antara pemegang hak dengan dengan penggunanya. Ketentuan eksploitasi ini tergantung berdasarkan suatu kontrak yang telah disetujui secara tertulis maupun lisan. Pada dasarnya hak cipta sendiri adalah hak untuk memberikan izin dalam melakukan eksploitasi suatu ciptaan sedangkan pihak lainnya berhak untuk mrndapatkan imbalan tertentu atas penggunaan hasil karyanya. Untuk tata cara dalam melakukan eksploitasi ini adalah sebagai berikut: a)Memastikan bahwa suatu ciptaan telah dilindungi oleh undang-undang mengenai hak cipta negara pengguna. b)Memastikan lamanya jangka waktu perlindungan, apakah karya tersebut masih berlaku atau tidak. Seandainya sudah habis maka kita dapat dengan bebas mengeksploitasi hasil karya cipta tersebut. c)Memastikan ciptaan yang akan dieksploitasi tersebut sudah termasuk dalam “pembatasan penggunaan hak cipta” atau tidak. Jika hak cipta masih berlaku dalam pembatasan penggunaan hak cipta maka diperlukan permohonan izin terlebih dahulu. 9.Batas-batas Hak Cipta Hak cipta itu dibatasi, kecuali dalam kaitan dengan beberapa syarat tertentu. Dibatasi berarti bahwa hak itu dikontrol. Dibatasi berarti bahwa hak cipta tidak berlaku dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dieksploitasi, kecuali dalam beberapa syarat tertentu yang spesifik. Namun timbul banyak masalah akibat penggunaan ketentuan ini berdasarkan interpretasi yang sangat luas. Salah satu masalah yang mendapat perhatian besar di Jepang sekarang ini adalah perbanyakan untuk penggunaan pribadi atau di perpustakaan umum, dan sebagainya. Selain itu, belum ada pengertian yang cukup pasti mengenai perbedaan antara “kutipan” (quotation) yang secara hukum diakui, dengan “penggunaan” (use) yang memerlukan izin. Batas-batas hak cipta harus diartikan sebagai tidak lebih dari mengakui beberapa pengecualian dalam aturan-aturan yang ada. Penting untuk diingat bahwa tujuan akhir adalah melindungi keuntungan pemegang hak cipta. Juga perlu untuk dipahami bahwa hak moral pencipta, dalam hal batas- batas hak cipta diakui sekalipun, tidak terpengaruh, kecuali dalam hal perubahan ejaan atau istilah perlu dilakukan untuk kepentingan pendidikan di sekolah. Pastikan apakah batas-batas itu berlaku atau tidak, dan berhati-hatilah, jangan sampai aturan ini diinterpretasikan terlalu luas. 10.Pelanggaran Hak Cipta Pelanggaran mengenai hak cipta dapat diartikan sebagai suatu hal-hal atau tindakan yang meliputi pelanggaran mengenai hak cipta. Pelanggaran tersebut dapat berupa penggunaan hak cipta tanpa seizin dari pencipta atau pemegang hak, memperbanyak ciptaan tanpa izin dari pencipta dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, atau mendaftarkan hak cipta yang dilakukan oleh orang lain diluar pemegang hak cipta. Hak cipta ini dilindungi dengan berbagai peraturan di dalam maupun di luar negeri, maka pelanggaran terhadap hak cipta ini merupakan suatu kejahatan, karena dapat dikatakan sebagai suatu pencurian atau pelagiat terhadap hasil karya orang lain, yang untuk memperolehnya memerlukan suatu usaha yang besar. Untuk itu, hak cipta merupakan hak milik yang berharga. Sumber: